Shalat Jum’at Bagi Musafir

Rabu, 15 Oktober 20140 komentar


Shalat Jum’at Bagi Musafir

                Shalat jum’at tidak wajib atas musafir berdasarkan zhahir atsar – atsar yang ada. Inilah pendapat yang paling dekat dengan sunnah.
                Ash-Shan’ani menulis, “Musafir tidak diwajibkan menghadiri shalat Jum’at. Ini berlaku untuk mubasyir safar, orang yang sedang dalam perjalanan. Sedangkan orang yang nazil, sampai di tempat tujuan, wajib menghadirinya; meskipun dia tiba saat shalat didirikan. Inilah pendapat sebagian ulama Ahlulbait dan yang lain. Ada juga yang mengatakan, shal Jum’at tidak diwajibkan atasnya sama sekali. Sebab meskipun dia nazil, dia masih berstatus musafir. Ini juga pendapat sebagian ulama Ahlulbait dan yang lain, inilah pendapat yang paling mendekati (kebenaran). Sebab hukum – hukum safar masih berlaku baginya, seperti mengqashar shalat dan sebagainya. Karena itulah tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau mendirikan shalat Jum’at di Arafah pada waktu haji Wada’. Sebab beliau berstatus musafir. Demikian pula halnya dengan shalat Id, musafir tidak berkewajiban melakksanakannya. Dan karena itu pulalah tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau mendirikan shalat Id dalam pelaksanaan haji Wada’ itu.
                Asy-Syaukani menulis, “Tentang apakah musafir yang nazil berkewajiban untuk mengerjakan shalat Jum’at, para ulama berbeda pendapat. Para fuqaha’, Zaid bin Ali, Al-Baqir dan Imam Yahya berpendapat, dia tidak wajib mengerjakannya, walaupun dia sampai saat shalat didirikan. Mereka berdalil denagn hadist jabir – jabir tersebut di muka yang menjadikan safar sebagai perkecualian (dari kewajiaban shalat Jum’at)
                Ibnu Umar berkata, “tidak ada kewajiban shalat Juma’at bagi musafir”
                Ali berkata, “tidak ada kewajiban shalat Juma’at bagi musafir”
                Ibnu Wahab berkata, “beberapa orang ulama menyampaikan kepadaku bahwa Abu Bakar bin Abdurrahman, Qasim bin Muhammad, Urwah bin Zubair, Zaid bin Aslam, Umar bin Abdul Aziz, Yahya bin Sa’id, dan Ibnu Syihab menfatwakan seperti itu.”
                Sahnun menyatakan bahwa Ibnu Mas’ud berkata, “Di dalam safarnya kaum Muslimin tidak berkewajiban melaksanakan shalat Jum’at. Tidak juga pada hari nafar mereka.”
                Al-Malik menulis,”Jika imam haji bertemu denagn hari Jum’at, hari Arafah, hari Nahr (Idul Adha), atau sebagian dari hari Tasyriq pasca hari Nahr, dia tidak perlumendirikan shalat Jum’at di hari-hari itu. Sebab hal itu menyelisihi sunnah. Dan karena tidak ada shalat Jum’at atas musafir.”
                Al-Aini menulis,”Ibnu Bathal berkata,”Kebanyakan ulama berpendapat, tidak ada shalat Jum’at atas musafir. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Abu Syaiban dari Ali bin Abu Thalib, Ibnu Umar, Anas bin Malik, Abdurrahman bin Samurah, Ibnu Mas’ud, beberapa orang sahabat Abdullah, Makhul, Urwah bin Mughirah, Ibrahim An-Nakha’I, Abul Malik bin Marwan, Sya’bi, dan Umar bin Abdul Aziz.”
                Al-Albani menulis,”Shalat Jum’at tidak wajib atas orang yang boleh mengqasar shalat. Sebab saat Nabi dan para sahabatnya menunaikan haji dan yang lain, tidak ada seseorang pun dari mereka yang mendirikan shalat Jum’at. Padahal jumlah mereka cukup banyak.”
                Ada sebagian orang yang mskipun mereka bersafar atau sampai ke tempat tujuan medirikan shalat Jum’at di tempat yang tidak disyariatkan didirikan shalat Jum’at. Mereka telah melakukan kekeliruan. Shalat mereka tidak sah, dan wajib bagi mereka mengerjakan shalat yang kedua, shalat Zhuhur. Sebab, shalat Dzuhurlah yang wajib atas mereka.
                Apabila seoarang musafir ikut berjama’ah shalat Jum’at hendaknya dia tidak menjamaknya dengan shalat Ashar. Dia mesti mengerjakan shalat Ashar pada waktunya. Sebab, tidak ada dalil yang membolehkan jamak shalat Jum’at denagn shalat Ashar. Shalat Jum’at tidak dapat dijamak denagn shalat apa pun. Dan karena tidak diwajibkan shalat Jum’at bagi seseorang apakah lantaran dia sedang dalam perjalanan, atau bersafar sebelum masuknya waktu shalat Jum’at, atau berada di tempat yang tidak disyariatkan mendirikan shalat Jum’at di situ, dia boleh menjamak shalat Dzuhur dan Ashar.

Sumber : fikih musafir/imtihan Asy-Syafi’i.(Al-Qaul Al-Wafirn  fi  Shalat Al-Musafir )/media zikir
 Editor : ummu Raeesa

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Globalislam.com / media islam network - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger