Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Menyebar
berita di masyarakat bahwa hamil usia muda dan hamil usia tua bisa menyebabkan
gangguan kesehatan bagi sang ibu maupun bayi. Dalam ilmu kedokteran hamil usia
muda (kurang lebih di bawah 18 tahun) dan hamil usia tua (kurang lebih 35 tahun
ke atas) adalah faktor resiko gangguan kesehatan. Sehingga banyak yang khawatir
dan menunda kehamilan dengan alasan usia masih muda, ataupun mencukupkan diri
melahirkan anak karena usia sudah masuk usia 35 tahun ke atas.
Yang benar -insyaAllah Ta’ala-
adalah hamil di usia muda maupun tua bukan faktor resiko utama gangguan
kesehatan, akan tetapi ada faktor utama lainnya yang harus diperhatikan. Sehingga
para muslimah tidak perlu khawatir untuk hamil muda ataupun hamil di usia tua.
Hal ini -insyaAllah- dalam rangka menerapkan ajaran Islam yaitu memperbanyak
keturunan dan mendidik mereka dengan pendidikan yang baik.
Allah Ta’ala berfirman,
وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً
Dan Kami jadikan kelompok yang lebih
besar. [Al-Isra’: 6]
عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ
اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ
نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي
مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Anas bin Malik berkata, “Rasulullah
shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras
untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang
dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan
para nabi pada hari kiamat ”[1]
Sebelumnya kami sampaikan tanya
jawab dengan Syaikh Prof. Abdullah bin Jibrin rahimahulah,
Pertanyaan:
س: ما هو رأيكم فيمن يقول: إن من
أسباب الإصابة بالإعاقة الزواج المبكر والولادة المتأخرة للمرأة؟
Apakah benar perkataan, “penyebab
lahirnya anak yang terkena penyakit kelainan mental karena menikah muda dan
hamil usia tua”?
ج: هذا غير صحيح، فإن في كثير من
الدول والفرق يحصل الزواج المبكر، ففي فرقة الرافضة لا يجاوز الشاب عندهم السابعة
عشر غالبا حتى يتزوج، وفي دولة اليمن يزوجونه بعد البلوغ وغالبا قبل العشرين، ولا
يوجد هناك في الأولاد معوق إلا نادرا كما يوجد في أولاد غيرهم، وأما المرأة فقد
كانت في الزمن الأول تلد وهى عجوز، أي: في الخمسين أو بعدها، ولم يعرف في أولادها
المعوق إلا نادرا، وبالجملة فهو قضاء الله وقدره، ولا ننكر أن يكون هناك أسباب
معلومة أو غير معلومة يمكن العلاج لها، وقد لا تمكن معرفتها ليعرف العباد عظم نعمة
الله تعالى في تمام الخلق وإحسانه
Jawaban:
Hal ini tidak benar. Banyak negara
dan kelompok di mana terjadi pernikahan usia muda. Pada kelompok Syi’ah
Rafidah, tidaklah usia pemuda-pemudi mereka melewati 17 tahun, mereka sudah
menikah pada umumnya. Di negara Yaman, mereka menikah setelah usia baligh dan
umumnya sebelum 20 tahun.
Adapun wanita pada zaman dahulu,
mereka melahirkan pada usia yang sudah tua, yaitu pada usia 50 tahun atau
lebih. Tidaklah diketahui bahwa anak mereka mengalami kelainan mental kecuali
sedikit.
Kesimpulannya, ini adalah takdir dan
ketetapan Allah. Kita tidak mengingkari bahwa memang ada sebab yang diketahui
dan sebab yang tidak diketahui yang mungkin bisa diobati. Terkadang kita tidak
mengetahuinya agar Hamba (Manusia) mengetahui kebesaran nikmat Allah Ta’ala dalam
kesempurnaan ciptaan dan kebaikan-Nya.[2]
Faktor utama tersebut adalah stres
Sebagaimana yang disampaikan dalam
jawaban pertanyaan di atas bahwa orang dahulu biasa menikah muda dan hamil tua,
akan tetapi mereka tidak mengalami gangguan kesehatan baik sang ibu maupun
anaknya. Kita tidak perlu menengok jauh di masa silam, tetapi tengoklah
kakek-nenek dan buyut kita, mereka menikah muda dan hamil di usia muda.
Kemudian memiliki banyak anak dan hamil di usia tua, akan tetapi cukup jarang
kita mendengar mereka mengalami ganguan kesehatan atau terpaksa harus operasi
caesar.
Faktor resiko utama tersebut adalah
stres, ketika zaman sudah mulai
berubah, wanita sudah mulai bekerja (ingat, Islam tidak melarang secara mutlak
wanita bekerja), wanita bekerja sebagai pegawai kantor atau bisnis (wanita
karir) yang membutuhkan konsentrasi dan penuh dengan persaingan
serta tuntutan. Sehingga mereka terpapar dengan stres, ditambah lagi ketika
hamil, wanita mendapat waktu cuti yang sedikit.
Sehingga di zaman ini cukup sering
kita mendengar wanita melahirkan dengan operasi caesar yang tentu saja karena
ada alasan medis (ada juga operasi caesar bukan karena alasan medis). Dahulu
mungkin kita jarang sekali mendengar lahir dengan operasi caesar, karena dahulu
(misalnya zaman kakek-nenek dan buyut kita) wanita ketika hamil mereka fokus
menjaga kehamilan mereka, mereka di rumah dan tidak bekerja berat dan penuh
stessor sebagaimana di zaman ini.
Solusinya:
Ketika wanita hamil dan bekerja,
maka mereka diberikan cuti yang cukup lama dan mereka diberi beban pekerjaan
yang ringan. Dan lebih baik lagi jika suami sudah cukup memberikan nafkah, maka
istri tidak perlu bekerja mencari uang lagi, fokus di rumah dan mendidik
anak-anak mereka dengan sebaik-baik didikan agama. Karena mendidik anak agar
sukses akhirat butuh fokus dan konsentrasi. Jika sekedar sukses di dunia, maka
orang kafirpun bisa mendidik anak agar sukse di dunia saja.
Demikianlah, karena fitrah bagi
wanita adalah lebih banyak tinggal di rumah. Allah sendiri yang memerintahkan
dalam Al-Quran. Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا
تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ
الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Dan hendaklah kamu tetap di
rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan
ta’atilah Allah dan Rasul-Nya.”[Al-Ahzab:33]
Alhamdulillah, Semoga bermanfaat.
Catatan kaki:
[1] HR Ibnu Hibban
9/338,Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784
Sumber: www.muslimafiyah.com
(muslimahzone, Global-islam)
Posting Komentar