4 November 2014 23:22 (terakhir diperbarui 4 November 2014 23:23)
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag telah mengatakan Turki LSM Israel bersalah karena "kejahatan perang" untuk 2010 Gaza serangan armada
Oleh Hatice Kesgin
ISTANBUL
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag telah mengatakan kepada sebuah organisasi Turki Israel kurang ajar karena "kejahatan perang" untuk menyerang kapal bantuan Turki untuk Gaza pada Mei 2010.
Pada bulan Mei 2010, pasukan komando Israel membunuh delapan warga Turki dan seorang Amerika asal Turki di perairan internasional dengan menggunakan kekuatan mematikan di Mavi Marmara, kapal di "Gaza Freedom Flotilla" yang membawa bantuan kemanusiaan dan bahan bangunan untuk warga Palestina di Jalur theGaza, yang berada di bawah blokade Israel pada saat itu.
Yayasan Kemanusiaan Pertolongan, sebuah LSM Turki, dalam sebuah pernyataan Selasa mengatakan tim jaksa telah selesai melakukan pemeriksaan dalam kasus Mavi Marmara dan menyimpulkan bahwa Israel kurang ajar melakukan "kejahatan perang."
Kapal bantuan Mavi Marmara milik yayasan, yang komite hukum telah mengajukan gugatan di pengadilan untuk pengadilan yang adil dan cepat dalam kasus ini. Pengadilan mengambil petisi Maret 2014.
2010 Insiden menyebabkan kemarahan internasional dan hubungan Turki-Israel memburuk.
Pada bulan Maret 2014, Turki menerima permintaan maaf dari pemerintah Israel.
www.aa.com.tr/en
Posting Komentar